POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JARINGAN ACEH, RANTAUPRAPAT DAN BILAH HILIR 

POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JARINGAN ACEH, RANTAUPRAPAT DAN BILAH HILIR 
Photo : 4 Tersangka pelaku kejahatan narkotika di amankan di Mapolres Labuhanbatu ( Humas polres LB) 

LABUHANBATU ( PAB,) ---

KAPOLRES LABUHANBATU
AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK.melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu (21/11/2021) menyampaikan kepada Wartawan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba dari Aceh, Rantauprapat, Bilah Hilir dan Ajamu Panai Hulu, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH dengan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung.dan Team II unit 1.


Sejumlah 4 tersangka berhasil diamankan yang diawali penangkapan E(Edy)  alias Atut laki-laki 43 tahun warga jalan Diponegoro Rantauprapat bersama SAP ( Surya Angga Pradana) alias Anggi laki-laki 21 tahun warga Desa Sei.Sentosa Panai Hulu, saat keduanya mengenderai satu unit mobil Toyota Avanza Silver B 1567 PYU melintas di jalan baru by pass kota Rantauprapat pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 dengan barang bukti 300 gram bruto  yang disimpan dalam plastik klip transparan berhasil disita dari dalam mobil 

Dari keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut hendak di edarkan di Ajamu Panai Hulu, yang disuruh seseorang warga Rantauprapat dengan panggilan sehari-hari Kotek, adalah merupakan target sasaran langsung diburu kerumahnya dan berhasil menangkap B ( Budiono) alias Kotek laki-laki 38 tahun warga jalan Sirandorung Rantauprapat, yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh berinisial EM ( Er Mahdi) alias Madi laki-laki 37 tahun warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada dirumah Kotek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang, dengan menggeledah rumah tersangka Mahdi hasilnya ditemukan satu unit timbangan electrik dan puluhan plastik klip untuk pembungkus berat satu ons, kemudian keterangan dari tersangka pengembangan dilakukan di Aceh dengan mencari yang berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga Team baru saja sampai dari Kuala Simpang Aceh, ucap AKP Murniati SH.

Tersangka Kotek dan Madi adalah RESIDIVIS Kasus Narkotika, dimana Madi  pernah ditangkap di Polrestabes Medan, selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017

Sementara keterangan tersangka Anggi mengakui selama kurun waktu tiga bulan menjadi kurir membagikan sabu untuk di edarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu 30 gram dan 50 gram .

Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112(2) Yo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index